|
Konsep Hak Asasi Manusia dalam UU. N0. 39 Tahun 1999: Telaah dalam Perspektif Islam |
|
Written by Muhammad Latif Fauzi
|
|
Friday, 20 March 2009 |
|
Catatan Pembuka
Dewasa ini hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan paham individualisme dan liberalisme seperti dahulu. Hak asasi manusis lebih dipahami secara humanistik sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat martabat kemanusiaan, apa pun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Konsep tentang hak asasi manusia dalam konteks modern dilatarbelakangi oleh pembacaan yang lebih manusiawi tersebut, sehingga konsep HAM diartikan sebagai berikut: “Human rights could generally be defined as those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human beings”
Dengan pemahaman seperti itu, konsep hak asasi manusia disifatkan sebagai suatu common standard of achivement for all people and all nations, yaitu sebagai tolok ukur bersama tentang prestasi kemanusiaan yang perlu dicapai oleh seluruh masyarakat dan negara di dunia.
Pada tataran internasional, wacana hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Sejak diproklamirkannya The Universal Declaration of Human Right tahun 1948, telah tercatat dua tonggak historis lainnya dalam petualangan penegakan hak asasi manusia internasional. Pertama, diterimanya dua kovenan (covenant) PBB, yaitu yang mengenai Hak Sipil dan Hak Politik serta Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dua kovenan itu sudah dipemaklumkan sejak tahun 1966, namun baru berlaku sepuluh tahun kemudian setelah diratifikasi tiga puluh lima negara anggota PBB. Kedua, diterimanya Deklarasi Wina beserta Program Aksinya oleh para wakil dari 171 negara pada tanggal 25 Juni 1993 dalam Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia PBB di Wina, Austria. Deklarasi yang kedua ini merupakan kompromi antar visi negara-negara di Barat dengan pandangan negara-negara berkembang dalam penegakan hak asasi manusia.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Muhammad Latif Fauzi
|
|
Monday, 16 March 2009 |
Dewasa ini hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan paham individualisme dan liberalisme seperti dahulu. Hak asasi manusis lebih dipahami secara humanistik sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat martabat kemanusiaan, apa pun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Konsep tentang hak asasi manusia dalam konteks modern dilatarbelakangi oleh pembacaan yang lebih manusiawi tersebut, sehingga konsep HAM diartikan sebagai berikut: “Human rights could generally be defined as those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human beings”
Download Konsep Hak Asasi Manusia dalam UU no. 39 tahun 1999 dalam Perspektif Islam |
|
|
Teori Perilaku Konsumen dalam Perspektif Islam |
|
Written by Muhammad Latif Fauzi
|
|
Monday, 16 March 2009 |
|
Kebanyakan masalah yang berkaitan dengan ilmu ekonomi dapat dilihat pada dataran nyata bahwa sumber daya masyarakat relatif jarang bisa digunakan sebagaimana sumber daya itu selayaknya dapat dimanfaatkan. Alokasi sumber daya yang ada terhadap sebagian besar penggunaan yang potensial adalah inti masalah ilmu ekonomi. Analisis tentang perilaku manusia yang berkenaan dengan masalah ini disebut dengan teori ilmu ekonomi. |
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 Next > End >>
|
| Results 1 - 4 of 13 |